Asyik Main Judi Online di Kafe, 3 Pemuda di Nias Ditangkap Polisi

Jonirman Tafonao
Tangkapan layar pelaku judi online saat diamankan polisi di Gunungsitoli. (Foto: Ist)

"Pemberantasan judi online tidak hanya di kalangan masyarakat, tetapi termasuk personel Polisi. Kapolres juga telah perintahkan Kasi Propam Iptu Hesena Ziliwu untuk operasi di jajaran personel Polres Nias," katanya.

Berdasarkan perintah Kapolres, bagi personel yang melakukan permainan judi, harus ditindak tegas, bila perlu PTDH untuk memberikan efek jera.

Kepada para tersangka, atas perbuatannya dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) dan (2) dari KUHP. Ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

Terekam CCTV! Kecelakaan 2 Mobil Tabrakan di Pantura Cirebon gegara Sopir Mengantuk

7 hari lalu

Terekam CCTV! Mobil Penabrak Polisi di Bandung Berisi 4 Orang, 2 di Antaranya Perempuan

11 hari lalu

Terekam CCTV! Nasabah Bank Dibacok Perampok di Cibitung Bekasi, Uang Rp30 Juta Dirampas

11 hari lalu

Polisi Kantongi Identitas Pembunuh Marbot Masjid Terekam CCTV di Purwakarta

13 hari lalu

Pemuda di Pasuruan Tewas Dianiaya Oknum Polisi gegara Dituduh Judol Dikenal Baik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal