Asyik Main Judi Online di Kafe, 3 Pemuda di Nias Ditangkap Polisi

Jonirman Tafonao
Tangkapan layar pelaku judi online saat diamankan polisi di Gunungsitoli. (Foto: Ist)

"Pemberantasan judi online tidak hanya di kalangan masyarakat, tetapi termasuk personel Polisi. Kapolres juga telah perintahkan Kasi Propam Iptu Hesena Ziliwu untuk operasi di jajaran personel Polres Nias," katanya.

Berdasarkan perintah Kapolres, bagi personel yang melakukan permainan judi, harus ditindak tegas, bila perlu PTDH untuk memberikan efek jera.

Kepada para tersangka, atas perbuatannya dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) dan (2) dari KUHP. Ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
26 hari lalu

Soroti Judi Online dan Pinjol, Diskominfo Tegal Dorong Penguatan Literasi Digital Keluarga 

5 hari lalu

Burung Cucak Hijau Jawara Kontes Berkicau Dicuri, Aksi Pelaku Terekam CCTV

7 hari lalu

Detik-Detik Pohon Tumbang di Villa Duta Bogor Terekam CCTV, 2 Orang Dilarikan ke RS

21 hari lalu

Curi Sound System, Maling Bersenjata Celurit di Probolinggo Tewas Diamuk Warga

24 hari lalu

Kecelakaan Beruntun Mobil Terobos Lampu Merah Tabrak 2 Motor di Tuban, 1 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal