Baru Beli Sabu dari Bandar Narkoba, 2 Pemuda Ditangkap di Delitua

Stepanus Purba
Kedua tersangka RAS dan EP saat diamankan di Mapolsek Delitua. (Foto: istimewa)

Saat diperiksa, kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Kedua mengaku baru membeli sabu tersebut dari seorang bandar untuk dikonsumsi.

"Mereka beli dari seorang bandar seharga Rp50.000," ucapnya.

Petugas kemudian mengamankan keduanya ke Polsek Delitua untuk proses pengembangan. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Sementara itu bandar sabu yang sudah kita kantongi identitasnya dalam pengejaran," ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

7 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

9 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

12 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

13 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal