Bea Cukai Bakar 255 Karung Pakaian Bekas Ilegal Asal Malaysia

iNews
Bea Cukai Teluk Nibung dan Kejari Tanjung Balai memusnahkan 255 karung pakaian bekas selundupan serta lebih dari 200.000 batang rokok ilegal, Selasa (27/10/2026). (Foto: iNews).

TANJUNG BALAI, iNews.id - Bea Cukai Teluk Nibung bersama Kejaksaan Negeri (Kejar) Tanjung Balai, Sumatera Utara, memusnahkan ratusan karung pakaian bekas selundupan asal Malaysia, Selasa (27/10/2026). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar bersama berbagai barang ilegal lainnya, termasuk ratusan ribu batang rokok tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai.

Sebanyak 255 karung pakaian bekas dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Barang-barang itu merupakan hasil penindakan petugas selama periode Mei hingga Oktober 2026.

Selain pakaian bekas, petugas memusnahkan lebih dari 200.000 batang rokok dengan total nilai barang yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp745 juta. Sejumlah barang elektronik, seperti laptop dan ponsel, turut dimusnahkan.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nutriwan Cahyono Putro mengatakan, barang-barang tersebut telah menjadi milik negara dan memiliki kekuatan hukum tetap sehingga dapat dimusnahkan sesuai ketentuan.

"Barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Nutriwan.

Pemusnahan didominasi pakaian bekas dan produk tekstil serta rokok asal Malaysia. Barang-barang tersebut menjadi perhatian karena peredarannya berpotensi mengganggu industri tekstil dalam negeri, sementara rokok ilegal juga dapat menimbulkan risiko kesehatan dan merugikan penerimaan negara.

Melalui pemusnahan ini, Bea Cukai dan Kejaksaan menegaskan upaya penindakan terhadap barang-barang yang masuk atau beredar secara ilegal demi melindungi masyarakat serta menjaga kepatuhan terhadap aturan perdagangan dan cukai.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Bea Cukai Sita 1.435 Bal Pakaian Bekas Ilegal, Suahasil: Rugikan Industri hingga Konsumen

13 hari lalu

Bawa Jasad Bayi dalam Koper dari Malaysia, Perempuan Muda Diperiksa di Tanjungbalai

23 hari lalu

Terbongkar! 560.000 Batang Rokok Ilegal Diselundupkan lewat Jalur Laut ke Lombok

2 bulan lalu

Bea Cukai Mataram Musnahkan 6,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp8,3 Miliar

3 bulan lalu

Tercium Aroma Tembakau, Truk di Tol Banyumanik Ketahuan Bawa 3,28 Juta Rokok Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal