Bea Cukai Sumut Amankan 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal dan 683 Pakaian Bekas

Antara
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumut Oza Olavia saat memaparkan hasil tangkapan rokok ilegal dan pakaian bekas di Belawan, Selasa (16/7/2019). (Foto: Antara)

MEDAN, iNews.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara mengamankan sembilan bold rokok ilegal berjumlah 1.712.524 batang dan 683 pakaian bekas impor di Padangsidempuan dan Kabupaten Labuhanbatu. Penindakan rokok bermasalah ini merupakan salah satu program Operasi Gempur I (periode 17 Juni hingga 14 Juli 2019).

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumut Oza Olavia mengatakan, penindakan dilakukan bekerja sama dengan Sub Denpom 1/2-3 Padangsidimpuan yang mengamankan rokok ilegal merek Record dan Gudang Cengkeh.

"Modus rokok ilegal pada tangkapan itu berasal dari kesalahan personalisasi pita cukai atau lebih jelasnya pelekatan pita cukai hasil tembakau yang tidak sesuai peruntukannya," ujar Olavia di Belawan, Selasa (16/7/2019).

Dia menyebutkan, dari kasus rokok ilegal tersebut, total kerugian negara berjumlah Rp624.620.200. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Selain itu, penindakan juga dilakukan terhadap Kapal Motor (KM) Tunas Flora asal Malaysia di perairan Sungai Barombang, Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Tim kapal patroli BC15018 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung mengamankan barang illegal berupa pakaian bekas.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
8 hari lalu

Tercium Aroma Tembakau, Truk di Tol Banyumanik Ketahuan Bawa 3,28 Juta Rokok Ilegal

1 bulan lalu

Polisi Ungkap 185.420 Batang Rokok Diduga Ilegal Beredar di 4 Kabupaten NTT

1 bulan lalu

Peredaran Rokok Ilegal Disikat Polda Banten, 44.500 Bungkus Disita 3 Orang Ditangkap

3 bulan lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

3 bulan lalu

Hebat! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal