Bea Cukai Sumut Amankan 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal dan 683 Pakaian Bekas

Antara
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumut Oza Olavia saat memaparkan hasil tangkapan rokok ilegal dan pakaian bekas di Belawan, Selasa (16/7/2019). (Foto: Antara)

"Kami mendapati ada 683 karung pakaian bekas dengan total nilai barang Rp1.366.000.000," katanya.

Pakaian bekas impor ini akan mendistorsi pasar tekstil produk dalam negeri yang menyebabkan Industri Kecil dan Menegah (IKM) tekstil dan Konveksi lokal Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dapat kalah bersaing.

Kapal tersebut beserta pakaian bekas sudah diamankan di Pos Pangkalan/Dermaga Kantor Wilayah DJBC Sumut untuk dilakukan penyelidikan terkait pelanggaran UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Dia menegaskan, DJBC Sumut sedang melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal 2019 yang bertujuan untuk memberantas peredaran rokok bermasalah di daerah tersebut.

"Saya berharap sinergi yang telah dibangun bea dan cukai bersama aparat penegak hukum dapat berlanjut. Tidak hanya pemberantasan rokok ilegal dan pakaian bekas ini, tetapi juga menjaga masyarakat dari berbagai macam barang berpotensi membahayakan," tuturnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 hari lalu

Tercium Aroma Tembakau, Truk di Tol Banyumanik Ketahuan Bawa 3,28 Juta Rokok Ilegal

1 bulan lalu

Polisi Ungkap 185.420 Batang Rokok Diduga Ilegal Beredar di 4 Kabupaten NTT

1 bulan lalu

Peredaran Rokok Ilegal Disikat Polda Banten, 44.500 Bungkus Disita 3 Orang Ditangkap

3 bulan lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

3 bulan lalu

Hebat! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal