Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Impor Bekas Ilegal senilai Rp4,3 Miliar

Ulil Amri
Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Impor Bekas Ilegal senilai Rp4,3 Miliar (Foto: iNews/Ulil Amri)

ASAHAN, iNews.id - Bea dan Cukai Teluk Nibung, Tanjung Balai memusnahkan barang bekas seperti sepatu, pakaian, makan dan minuman impor ilegal, Kamis (6/4/2023). Barang senilainya 4,3 miliar itu dimusnahkan di Desa Bagan Asahan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar agar barang hasil penindakan tersebut tidak dapat di daur ulang kembali. Barang milik negara ini disita petugas dari pelaku impor pakaian bekas kurun waktu dua tahun. Selain pakaian bekas ada juga rokok.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Teluk Nibung, Tutut Basuki mengatakan barang impor yang dimusnahkan adalah barang yang masuk secara ilegal dan melangar peraturan kementrian perdagangan nomor 40 tahun 2022.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
23 hari lalu

Terbongkar! Modus Licik Penyelundupan Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak

24 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Merkuri Ilegal Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak Surabaya

2 bulan lalu

Peredaran Rokok Ilegal Disikat Polda Banten, 44.500 Bungkus Disita 3 Orang Ditangkap

2 bulan lalu

Kapal Pompong Tenggelam di Siak Riau, Pegawai Bea Cukai Tewas dan 3 Orang Hilang

2 bulan lalu

Jaringan Internasional Produksi Vape Ganja di Bali Digerebek, 3 WNA Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal