Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Impor Bekas Ilegal senilai Rp4,3 Miliar

Ulil Amri
Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Impor Bekas Ilegal senilai Rp4,3 Miliar (Foto: iNews/Ulil Amri)

ASAHAN, iNews.id - Bea dan Cukai Teluk Nibung, Tanjung Balai memusnahkan barang bekas seperti sepatu, pakaian, makan dan minuman impor ilegal, Kamis (6/4/2023). Barang senilainya 4,3 miliar itu dimusnahkan di Desa Bagan Asahan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar agar barang hasil penindakan tersebut tidak dapat di daur ulang kembali. Barang milik negara ini disita petugas dari pelaku impor pakaian bekas kurun waktu dua tahun. Selain pakaian bekas ada juga rokok.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Teluk Nibung, Tutut Basuki mengatakan barang impor yang dimusnahkan adalah barang yang masuk secara ilegal dan melangar peraturan kementrian perdagangan nomor 40 tahun 2022.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
7 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Teluk Nibung

15 hari lalu

Terbongkar! 560.000 Batang Rokok Ilegal Diselundupkan lewat Jalur Laut ke Lombok

27 hari lalu

Bea Cukai Amankan 413 Ton Beras dan Garam yang Diimpor dari India Senilai Rp7,8 Miliar

1 bulan lalu

Bea Cukai Mataram Musnahkan 6,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp8,3 Miliar

3 bulan lalu

Terbongkar! Modus Licik Penyelundupan Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal