ASAHAN, iNews.id - Seorang pria berinisial K di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ditahan polisi setelah diduga menyetubuhi anak kandung hingga hamil tiga bulan. Kasus dugaan kekerasan seksual ini terungkap setelah keluarga mencurigai perubahan kondisi fisik korban.
Pelaku yang merupakan ayah kandung korban diamankan personel Bhabinkamtibmas Polsek Kota Kisaran setelah polisi menerima laporan dari perangkat desa di Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan.
Setelah ditangkap, K dimintai keterangan terkait dugaan persetubuhan terhadap anak kandungnya. Polisi kemudian membawanya ke Mapolres Asahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P Simamora, mengatakan dugaan tindak pidana tersebut berlangsung selama beberapa bulan, mulai April hingga Oktober 2026.
"Pencabulan ayah terhadap anak kandung ini terjadi sejak April hingga Oktober ini, ujarnya.