JAKARTA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai Provinsi Sumatera Utara dan Aceh menggagalkan penyelundupan 32 kilogram narkoba jenis sabu dari jaringan internasional. Narkoba ini coba diselundupkan ke Indonesia dari Malaysia.
"Narkoba ini dibawa dari Malaysia melalui jalur laut," ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Arman mengatakan, penyelundupan narkoba asal Negeri Jiran itu terungkap setelah dilakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda.
Penggerebekan pertama terjadi pada Kamis (19/3), saat itu, petugas BNN dan Bea Cukai Sumut menangkap tiga tersangka atas nama Samsul, Asan, dan Yani di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Tanah Datar, Asahan, Sumut.
Penangkapan dilakukan setelah tim BNN dan Bea Cukai Sumut menerima laporan akan adanya penyelundupan narkoba dari Tanjung Balai ke Medan.