BNN dan Bea Cukai Sumut-Aceh Gagalkan Penyelundupan Sabu 32 Kg

Antara
Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan petugas gabungan BNN dan Bea Cukai. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai Provinsi Sumatera Utara dan Aceh menggagalkan penyelundupan 32 kilogram narkoba jenis sabu dari jaringan internasional. Narkoba ini coba diselundupkan ke Indonesia dari Malaysia.

"Narkoba ini dibawa dari Malaysia melalui jalur laut," ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Arman mengatakan, penyelundupan narkoba asal Negeri Jiran itu terungkap setelah dilakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda.

Penggerebekan pertama terjadi pada Kamis (19/3), saat itu, petugas BNN dan Bea Cukai Sumut menangkap tiga tersangka atas nama Samsul, Asan, dan Yani di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Tanah Datar, Asahan, Sumut.

Penangkapan dilakukan setelah tim BNN dan Bea Cukai Sumut menerima laporan akan adanya penyelundupan narkoba dari Tanjung Balai ke Medan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
11 hari lalu

Tragedi Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, Ini Daftar Nama 12 Korban

11 hari lalu

Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, 7 Warga Tewas dan 5 Luka

23 hari lalu

Terbongkar! Modus Licik Penyelundupan Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak

23 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Merkuri Ilegal Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak Surabaya

25 hari lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal