MEDAN, iNews.id – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan Isa Ansyari menjalani sidang perdana kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Dzulmi Eldin dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Cakra Utama, Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (23/12/2019) siang.
Pantauan iNews dalam persidangan, terdakwa Isa Ansyari tampak berpenampilan rapi dengan setelah batik. Dia didakwa jaksa KPK telah memberikan uang hingga Rp530 juta ke wali kota melalui empat kali penyerahan.
Dalam dakwaan, jaksa KPK menyebutkan Isa Ansyari sebagai kadis PU Kota Medan, telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang.
Yakni uang Rp20 juta sebanyak empat kali hingga seluruhnya berjumlah Rp80 juta. Kemudian Rp200 juta sebanyak dua kali dan Rp50 juta hingga jumlah keseluruhan mencapai Rp530 juta. Di mana pemberian tersebut (suap) dengan tujuan agar wali kota mempertahankan jabatan terdakwa selaku kadis PU.
Jaksa KPK Zainal Abidin mengatakan, dakwaan yang disampaikan yakni tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah (suap) ke penyelenggara negara, di mana dalam hal ini Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.