Didakwa KPK Beri Suap ke Wali Kota Medan Rp530 Juta, Kadis PU: Mantap

Ahmad Ridwan Nasution
Mantan Kadis PU Medan Isa Ansyari saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

“Peran terdakwa ini sebagai pemberi suap. Sesuai dakwaan kami, terdakwa menyerahkan uang sebanyak empat kali dengan total Rp530 juta,” ujarnya, Senin (23/12/2019).

Sementara terdakwa Isa Ansyari hanya tersenyum saat diminta tanggapan atas jalannya sidang tersebut. Namun ketika ditanyakan soal dakwaan jaksa KPK, dia kemudian mengangkat jempolnya.

“Mantap,” ucap Isa Ansyari sambil berjalan meninggalkan ruangan persidangan.

Dalam sidang tersebut, Isa Ansyari didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, sebelumnya KPK mengamankan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dalam operasi tangkap tangan (OTT) Oktober silam. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni wali kota, kadis PU dan protokoler Kota Medan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

KPK Geledah 7 Ruangan di Pemkab Klaten, Bawa Sejumlah Berkas dalam Koper

10 hari lalu

Hamenang Jadi Tersangka KPK, Mahanni Yulindha Pratiwi Jabat Plt Bupati Klaten

12 hari lalu

KPK OTT di Klaten, Bupati Hamenang Wajar Ismoyo dan Sejumlah Pejabat Dikabarkan Ikut Dibawa

1 bulan lalu

Sekda Banyumas Ajukan Pengunduran Diri di Tengah Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Unsoed

1 bulan lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Seorang Perempuan Turut Dibawa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal