“Peran terdakwa ini sebagai pemberi suap. Sesuai dakwaan kami, terdakwa menyerahkan uang sebanyak empat kali dengan total Rp530 juta,” ujarnya, Senin (23/12/2019).
Sementara terdakwa Isa Ansyari hanya tersenyum saat diminta tanggapan atas jalannya sidang tersebut. Namun ketika ditanyakan soal dakwaan jaksa KPK, dia kemudian mengangkat jempolnya.
“Mantap,” ucap Isa Ansyari sambil berjalan meninggalkan ruangan persidangan.
Dalam sidang tersebut, Isa Ansyari didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, sebelumnya KPK mengamankan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dalam operasi tangkap tangan (OTT) Oktober silam. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni wali kota, kadis PU dan protokoler Kota Medan.