Dipanggil ke Ruangan, Siswi SMP di Toba Dicabuli Oknum Guru

Aries Fernando Manalu
Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar saat ekspos kasus oknum guru olahraga cabuli siswi SMP. (Foto: iNews/Aries FM)

"Jadi pelaku memeluk, mencium dan meraba tubuh korban. Setelah itu mengantar pulang dan mengirimkan pesan terkait perbuatannya tersebut," ujar Nelson, Selasa (11/1/2022).

Menurutnya, kasus perbuatan pencabulan oknum guru terhadap siswi ini sudah dalam penanganan. Dia juga meminta jika ada korban lain agar melapor.

"Untuk sekarang korban hanya satu. Kami imbau jika ada korban lain agar melapor untuk proses hukum," katanya.

Saat ini pelaku HMS sudah ditahan di Mapolres Toba. Dia dijerat Pasal 82 Ayat 1 juncto UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Oknum Guru Boarding School di Lampung Ditangkap usai Cabuli 5 Santriwati

23 hari lalu

Guru Ngaji di Kampar Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Bocah Laki-Laki dan Perempuan

24 hari lalu

Kecelakaan Maut di Karawang, 3 Siswi SMP Boncengan Motor Tewas Tabrak Truk Mogok

24 hari lalu

Eks Pimpinan Ponpes Lombok Tengah Ditetapkan Tersangka Pelecehan Santriwati

24 hari lalu

Pemuda di Majalengka Diduga Cabuli 2 Istri Orang saat Tidur, Terancam 12 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal