Gelapkan Uang Perusahaan Rp35 Juta, Kurir Pengiriman Barang di Sibolga Ditangkap

Stepanus Purba
Polres Sibolga saat ekspose tersangka kasus penggelapan uang perusahaan. (Foto: Istimewa)

"Kami mendapat informasi pelaku berada di salah satu bengkel di Ketapang Sibolga dan langsung dilakukan penangkapan," katanya.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Sejak September 2019 sampai 13 Desember 2019, dia menerima pembayaran barang dari pelanggan secara COD. Uang yang diterima harusnya diserahkan kepada admin, namun tak pernah dia setorkan.

"Modusnya, tersangka memberikan resi barang yang masih berada di gudang, serta bukti dari kurir diterima. Namun uangnya tidak dia setorkan. Uang itu digunakan tersangka untuk beli motor kredit dan keperluan sehari-hari," jelasnya.

Dalam kasus penggelapan tersebut, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Sibolga. Dia dijerat Pasal 374 Subs Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
16 hari lalu

Kasus Wanita Gelapkan 19 Mobil Mewah di Gowa, Oknum Polisi dan DPRD Bantaeng Dibidik

17 hari lalu

Wanita di Gowa Tersangka Penggelapan 20 Mobil Mewah, Polisi Temukan BPKB dan STNK Palsu

21 hari lalu

IRT Diduga Gelapkan 19 Mobil Mewah Ditangkap Saat Rayakan Ulang Tahun di Hotel

21 hari lalu

IRT di Gowa Gelapkan 19 Mobil Mewah, Hasil Gadai Diduga untuk Berfoya-foya

21 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal