Ini Peran 4 Aktivis KAMI Medan yang Jadi Tersangka UU ITE dalam Demo Omnibus Law

Antara
Muhamad Rizky
Suasana saat jumpa pers penangkapan anggota KAMI di Kantor Bareskrim Polri. (Foto: Istimewa)

Barang bukti yang disita polisi dari keempat tersangka yakni ponsel, dokumen percakapan masing-masing tersangka, uang Rp500.000 dan kartu ATM.

"Dari WAG itu dikumpulkan uang untuk suplai logistik. Baru terkumpul Rp500.000," ucapnya.

Diketahui, KA, J, NZ dan WRP ditangkap di Medan atas dugaan menyebarkan konten hasutan dan bermuatan SARA pada Jumat (9/10/2020). Kini keempatnya mendekam di Rutan Bareskrim. Mereka dijerat Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU ITE dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

16 hari lalu

Bareskrim Bongkar Praktik Judi Kasino di Sukoharjo, 30 Orang Jadi Tersangka

20 hari lalu

Bareskrim Bongkar Peredaran Permen Narkoba asal Inggris di Malang, 1 Orang Ditangkap

1 bulan lalu

Usut Peredaran Narkoba di Kelab Malam Batam, Bareskrim Polri Tetapkan 6 Tersangka 

1 bulan lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal