Mantan Rektor UINSU Ditangkap di Medan usai 4 Bulan DPO Kasus Korupsi

Ismail
Mantan Rektor UINSU Medan Saidurrahman ditangkap tim Kejari Medan setelah 4 bulan DPO korupsi. (Foto: ist)

MEDAN, iNews.id - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangkap mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Prof Saidurrahman di Kota Medan. Saidurrahman ditangkap setelah hampir 4 bulan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus korupsi

"DPO Prof Saidurrahman berhasil kita tangkap di sekitaran Kota Medan pada Senin (27/11/2023)," ucap Kasi Intelijen Simon dilansir dari medan.inews.id, Selasa (28/11/2023). 

Simon mengatakan, Saidurrahman diduga melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochammad Ali Rizza menjelaskan, penangkapan terhadap Saidurrahman berdasarkan Surat Penangkapan DPO. 

"Penangkapan ini didasarkan pada Surat Penangkapan DPO No. 1543 tanggal 3 Agustus 2023, di mana yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan ma'had yang saat ini sedang berjalan sidangnya," katanya. 

Ali mengungkapkan, Prof Saidurrahman ditangkap di sekitaran Kota Medan. Selama DPO, dia berkeliaran di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan Pulau Jawa. 

"Kegiatan yang bersangkutan (selama buron) melibatkan perjalanan bolak-balik ke daerah Jawa, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), ke kampungnya di Labuhanbatu Selatan, dan juga ke Deli Serdang," ungkapnya. 

Ditanya mengenai pelariannya hingga ke Pulau Jawa, Saidurrahman mengaku mengurus suatu masalah.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
23 jam lalu

Viral Driver Ojol Gagalkan Curanmor di Medan, 2 Pelaku Kabur dari Kejaran Polisi

1 hari lalu

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara terkait Kasus Jatah Preman

21 jam lalu

Mutasi Kejagung, Kejari Kutai Kartanegara dan Paser Punya Pimpinan Baru

2 hari lalu

Eks Ketua DPRD Mamuju Ditahan terkait Korupsi Anggaran Makan Minum Rp795 Juta

2 hari lalu

Viral Celetukan Lurah di Medan Berujung Hukuman Disiplin, Dinilai Langgar Kode Etik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal