Kasus Oknum Anggota DPRD Labusel Siksa Sopir, Polisi Periksa 7 Saksi

Fachrizal
Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Murniati Rambe. (Foto: Dok.iNews.id)

“Terlapor disangkakan melanggar Pasal 353 ayat 2, yakni perbuatan mengakibatkan luka-luka berat dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun dan pasal 170 ayat 2, dengan terang-terangan dan bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan 9 tahun,” paparnya.

Sebelumnya, Muhammad Jefry Yono (21) menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota DPRD Labusel bersama tiga rekannya terkait perselisihan peminjaman sepeda motor. Akibat kejadian itu, korban yang bekerja sebagai sopir itu trauma. 

Dikonfirmasi terpisah melalui WhatsApp, IF, anggota DPRD Labusel menyerhakan proses hukum yang membelitnya ke polisi. ini kepenegak hukum.

“Karena kasus ini sudah ditangani aparat penegak hukum, jadi kalau ada pertanyaan lebih lanjut silakan kordinasi dengan pengacara saya,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
14 hari lalu

Kesal Tunangan Diganggu, Pemuda di Lumajang Bacok Pria Pakai Samurai

16 hari lalu

Truk Sawit Terbalik Timpa 3 Siswi SMP di Labuhanbatu, 1 Tewas

24 hari lalu

Cemburu Baca Inbox, Suami di Bondowoso Tega Bacok Istri hingga Kritis

26 hari lalu

Ketua DPRD TTU Ungkap Dokter Icha Alami Tekanan Psikologis sebelum Meninggal

26 hari lalu

Viral Oknum Polisi Siksa Istri Siri, Kapolres Tegal Kota: Diproses Pidana dan Etik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal