Kejari Labusel Teliti Berkas Perkara Tersangka Anggota DPRD Pencabut Kuku Sopir

Fachrizal
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Labusel, Symon Moris Sihombing memberikan keterangan perkembangan berkas perkara anggota DPRD Labusel IF di Kotapinang, Kamis (17/9/2020). (Foto: iNews/Fachrizal)

Menurut Symon, dalam kasus ini, penting untuk memahami alasan kasus penganiayaan Imam Firmadi dengan kasus tuduhan pencurian Muhamad Jefry Yono saling berkaitan. Namun, konteksnya menjadi kesatuan berkas perkara yang berbeda.

Dia juga mengatakan, penuntut umum akan bekerja dengan profesional dan berhati-hati dalam menangani kasus melibatkan oknum legislator itu. "Kami sangat profesional dalam menangani kasus ini," ujar Symon.

Diketahui, Imam Firmadi melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan berat bersama tiga orang rekannya pada akhir Juni 2020. Pemicu penganiayaan diduga karena perselisihan dalam peminjaman sepeda motor oleh seorang sopir bernama Muhammad Jefry Yono.

Berdasarkan laporan, korban mengalami luka serius di sekujur tubuh. Anggota DPRD Labusel dari Fraksi PDIP itu dilaporkan telah mencabut paksa kuku kaki kelingking kiri korban dengan penjepit sejenis tang. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 junto pasal 353 ayat 2 dengan acaman sembilan tahun penjara.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
3 hari lalu

Tak Terima Diatur, Sopir dan Kernet Truk Hajar Supeltas Pakai Besi di Sidoarjo

6 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

10 hari lalu

Pria di Magetan Diduga Aniaya Istri, Cemburu hingga Tuduh Selingkuh dengan Tetangga

13 hari lalu

Mengerikan! Polisi Ungkap Cara Brutal ART di Batam Aniaya Majikan hingga Tewas

14 hari lalu

Viral! Pria di Bandung Bawa Benda Mirip Pistol dan Tendang Pemotor Perempuan yang Terjatuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal