Setelah mendapat perintah dari ZH, tersangka JP dan RF langsung membekap korban dengan bedcover dan sarung bantal. Di lokasi itulah korban tewas akibat kehabisan oksigen.
"Korban tewas karena dibekap sehingga kehabisan napas. Ini terbukti hasil forensik diduga meninggal karena lemas," kata Kapolda saat ekspose di Mapolda Sumut, Rabu (8/1/2020).
BACA JUGA: Foto-Foto Istri Hakim PN Medan dan 2 Tersangka Pembunuhan saat Ekspose di Polda Sumut
Selanjutnya, tersangka JP dan RF membawa jenazah korban ke Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang dengan mengendarai mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam.
Di TKP penemuan mayat tersebut kedua pelaku meninggalkan korban di dalam mobil pada sebuah jurang. Korban ditinggalkan dengan dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.
"Secara tegas bisa kami dudukkan kasusnya pembunuhan berencana, bukan pembunuhan biasa. Para pelaku terjerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana," ujarnya.