Kronologi Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin

Stepanus Purba
Antara
Istri hakim PN Medan Jamaluddin berinisial ZH yang ditetapkan tersangka. (Foto: iNews/Aminoer Rasyid)

Setelah mendapat perintah dari ZH, tersangka JP dan RF langsung membekap korban dengan bedcover dan sarung bantal. Di lokasi itulah korban tewas akibat kehabisan oksigen.

"Korban tewas karena dibekap sehingga kehabisan napas. Ini terbukti hasil forensik diduga meninggal karena lemas," kata Kapolda saat ekspose di Mapolda Sumut, Rabu (8/1/2020).

BACA JUGA: Foto-Foto Istri Hakim PN Medan dan 2 Tersangka Pembunuhan saat Ekspose di Polda Sumut

Selanjutnya, tersangka JP dan RF membawa jenazah korban ke Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang dengan mengendarai mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam.

Di TKP penemuan mayat tersebut kedua pelaku meninggalkan korban di dalam mobil pada sebuah jurang. Korban ditinggalkan dengan dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.

"Secara tegas bisa kami dudukkan kasusnya pembunuhan berencana, bukan pembunuhan biasa. Para pelaku terjerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
10 hari lalu

Dramatis! Tembus Hujan Deras, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Deli Medan

24 hari lalu

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 244 Kg, 9 Tersangka Ditangkap

27 hari lalu

Mutasi Polri Terbaru, Brigjen Pol Sonny Irawan Dipromosikan Jabat Kapolda Sumut

1 bulan lalu

Tongkat Komando Berganti, AKBP Hendri Nupia Jabat Kapolres Simalungun Gantikan AKBP Marganda

1 bulan lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal