MEDAN, iNews.id – Tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan mengungkap kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin (55). Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka yakni ZH (41), JP (41) dan RF (29). Tersangka ZH merupakan istri korban sekaligus menjadi otak pembunuhan, sedangkan JP dan RF eksekutor yang menghabisi nyawa Jamaluddin.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar mengatakan, pembunuhan dilatarbelakangi permasalahan rumah tangga. Tersangka ZH merekrut JP dan RF untuk membunuh suaminya.
BACA JUGA: Fakta Baru, Hakim PN Medan Dibunuh dengan Cara Dibekap hingga Mati Lemas
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat (29/11/2010) dini hari. Saat itu korban berada di dalam rumah, Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B Nomor 22, Medan, Sumatera Utara.
Kemudian tersangka ZH pergi menjemput JP dan RF di Pasar Johor, Jalan Karya Wisata Medan. Setibanya di rumah, istri korban membawa JP dan RF menuju lantai tiga rumahnya.