Mabes Polri Gagalkan Peredaran 284 Kg Ganja di Madina, 3 Bandar Besar Ditangkap

Ahmad Husein Lubis
Polisi saat menunjukkan barang bukti ganja siap edar hasil operasi. (Foto: iNews/Ahmad Husein Lubis)

MANDAILING NATAL, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri menggagalkan peredaran ganja kering jaringan Mandailing Natal-Sumatera Barat-Jakarta. Sebanyak 284 kg ganja siap edar disita dari dua lokasi berbeda dan tiga bandar besar asal Madina ditangkap.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan yang dilakukan polisi. Ganja tersebut dikendalikan seorang napi di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas),di Padang, Sumbar.

Tim Bareskrim Mabes Polri bersama Polres Madina menangkap MI di sekitar lokasi dekat rumahnya, Desa Huta Tua, Kabupaten Madina, Sumatera Utara.

Selain menangkap MI, polisi turut mengamankan dua tersangka lain yakni AR dan SN di desa tersebut. Penangkapan ketiga tersangka, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua kurir ganja asal Sumbar berinisial AL dan RA.

Saat ditangkap, AL dan RA kedapatan membawa 203 kg ganja di Jalan Lintas Bukit Tinggi. Setelah dilakukan penyelidikan, mengarah pada tersangka MI, AR dan SN. Ketiganya ternyata merupakan bandar besar sekaligus pemasok ganja jaringan Madina-Sumbar-Jakarta.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jabat Kapolres Grobogan, AKBP Endhie Pratama Disambut Tradisi Pedang Pora

57 tahun lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

57 tahun lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

57 tahun lalu

Bawa Ganja 24 Kg dari Mandailing Natal ke Lampung, Kurir Narkoba Ditangkap di Pringsewu

57 tahun lalu

Dipecat, Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Dibawa ke Mabes Polri Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal