Pengedar Sabu di Medan Selayang Ditangkap, 2 Paket Sabu Disita

Stepanus Purba
Tersangka S saat diamankan di Mapolsek Sunggal. (Foto: istimewa)

"Saat diperiksa, tersangka mengaku barang tersebut merupakan milik rekannya," ucapnya. 

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka S kemudian diamankan petugas ke Mapolsek Sunggal. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti dua bungkus paket sabu dengan berat masing masing 20 gram dan 32 gram. 

"Kami juga mengamankan satu timbangan digital, satu keop sabu, dan satu unit handphone merek Nokia," katanya.

Petugas menjerat S dengan dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

"Sementara itu, rekan tersangka yang disebut sebagai pemilik sabu tersebut masih dalam pengejaran," ucapnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
18 jam lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

20 jam lalu

Viral Celetukan Lurah di Medan Berujung Hukuman Disiplin, Dinilai Langgar Kode Etik

4 hari lalu

DPO Kasus Ekstasi Ditangkap di Riau, Bareskrim Telusuri Jaringan Narkoba Medan

7 hari lalu

Terungkap! Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan Dipicu Kebocoran Gas Tanam

8 hari lalu

Update Rumah Mewah Meledak di Grand Polonia Medan, PGN Bantah Kebocoran Gas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal