Polisi Tangkap Muncikari Pelaku Perdagangan Orang di Medan

Stepanus Purba
Polisi menangkap muncikari dan wanita diduga PSK di Kota Medan. (Foto: Istimewa).

Terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi masyarakat. Petugas kemudian menelusurinya dengan menerjunkan tim ke TKP. Setelah mengintai pelaku dan korban, petugas langsung mengamankan keduanya di hotel.

Petugas menyita uang Rp2 juta dan ponsel yang berisikan percakapan antara pelaku dengan pria hidung belang dan korban.

"Untuk pelaku, kita ancam dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP," katanya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
16 hari lalu

TPPO Modus Prostitusi Online di Jatim Terbongkar, Polisi Sita 38 Kondom

19 hari lalu

Usai Penggerebekan Narkoba, 19 Rumah di Saritem Bandung Diduga Masih Jadi Lokasi Prostitusi

3 bulan lalu

Berantas Prostitusi Liar di Krian, Satpol PP Sidoarjo Bakar Puluhan Lapak Liar!

3 bulan lalu

Hari Kedua Pascaledakan Rumah di Grand Polonia, Tim SAR Fokus Cari 2 Korban Tertimbun

4 bulan lalu

Dijanjikan Kerja di Jepang, 6 Calon PMI di NTB Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal