Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Serdangbedagai

Stepanus Purba
Pelaku Candra (31) saat diamankan di Polsek Perbaungan. (Foto: istimewa)

"Merasa ditipu, korban kemudian melapor ke Polsek Perbaungan," kata Robinson.

Setelah mendapatkan laporan, petugas kemudian menyelidiki keberadaan pelaku. Pada Jumat (19/6/2020), petugas yang mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku kemudian menangkapnya sekitar jam 02.30 WIB.

"Saat diperiksa, pelaku mengaku sepda motor tersebut telah digadaikan kepada seorang rekannya di Tanjungmorawa, Deliserdang," kata Robinson.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga memyita barang bukti satu lembar STNK Honda Beat dengan nomor polisi BK 3515 dan satu kunci sepeda motor.

"Kepada pelaku kita kenakan pasal 372 atau pasal 378 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,”ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
12 hari lalu

Lewat Pendidikan Politik di Sergai, Perindo Cetak Kader Muda Berintegritas dan Berkontribusi bagi Masyarakat

30 hari lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

1 bulan lalu

Kakek Mujiran dan Nur Wahid Dituntut 3 Bulan 7 Hari Penjara, Kasus Getah Karet PTPN

1 bulan lalu

Polisi Ungkap Penggelapan Kendaraan di Jombang dengan Modus Tukang Pijat, 4 Motor Diamankan

2 bulan lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, 2 Orang Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal