Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Serdangbedagai

Stepanus Purba
Pelaku Candra (31) saat diamankan di Polsek Perbaungan. (Foto: istimewa)

"Merasa ditipu, korban kemudian melapor ke Polsek Perbaungan," kata Robinson.

Setelah mendapatkan laporan, petugas kemudian menyelidiki keberadaan pelaku. Pada Jumat (19/6/2020), petugas yang mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku kemudian menangkapnya sekitar jam 02.30 WIB.

"Saat diperiksa, pelaku mengaku sepda motor tersebut telah digadaikan kepada seorang rekannya di Tanjungmorawa, Deliserdang," kata Robinson.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga memyita barang bukti satu lembar STNK Honda Beat dengan nomor polisi BK 3515 dan satu kunci sepeda motor.

"Kepada pelaku kita kenakan pasal 372 atau pasal 378 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,”ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
3 hari lalu

IRT Diduga Gelapkan 19 Mobil Mewah Ditangkap Saat Rayakan Ulang Tahun di Hotel

3 hari lalu

IRT di Gowa Gelapkan 19 Mobil Mewah, Hasil Gadai Diduga untuk Berfoya-foya

3 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

2 bulan lalu

Lewat Pendidikan Politik di Sergai, Perindo Cetak Kader Muda Berintegritas dan Berkontribusi bagi Masyarakat

3 bulan lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal