Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Serdangbedagai

Stepanus Purba
Pelaku Candra (31) saat diamankan di Polsek Perbaungan. (Foto: istimewa)

"Merasa ditipu, korban kemudian melapor ke Polsek Perbaungan," kata Robinson.

Setelah mendapatkan laporan, petugas kemudian menyelidiki keberadaan pelaku. Pada Jumat (19/6/2020), petugas yang mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku kemudian menangkapnya sekitar jam 02.30 WIB.

"Saat diperiksa, pelaku mengaku sepda motor tersebut telah digadaikan kepada seorang rekannya di Tanjungmorawa, Deliserdang," kata Robinson.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga memyita barang bukti satu lembar STNK Honda Beat dengan nomor polisi BK 3515 dan satu kunci sepeda motor.

"Kepada pelaku kita kenakan pasal 372 atau pasal 378 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,”ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, 2 Orang Luka-Luka

57 tahun lalu

Modus Kenalan di Medsos, Pemuda di Surabaya Bawa Kabur Motor Perempuan Jombang

57 tahun lalu

Detik-Detik Kecelakaan Maut Bus Halmahera di Tol Medan-Tebingtinggi, 4 Orang Tewas

57 tahun lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

57 tahun lalu

Gelapkan Hasil Sawit Rp54 Juta di Kuansing, Pelaku Ditangkap di Padang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal