Pria di Tanjungbalai Cabuli Anak di Bawah Umur Berulang Kali

Stepanus Purba
Tersangka UM saat diamankan di Mapolres Tanjungbalai. (Foto: istimewa)

Tidak terima dengan hal tersebut, orang tua korban kemudian mendatangi Polres Tanjungbalai untuk melaporkan pelaku. Selanjutnya, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan memburu tersangka. 

"Pada Senin kemarin, kami mendapatkan informasi tersangka berada di Jalan Pasar Baru. Kami kemudian bergerak dan mengamankan tersangka," ucapnya. 

Selanjutnya, petugas kemudian mengamankan pelaku. Saat ini tersangka masih diperiksa intensif penyidik di Mapolres Tanjungbalai. 

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 Tahun," ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
16 hari lalu

Kronologi Oknum Polisi Digerebek Warga saat Mesum Bareng 2 Wanita Dalam Mobil di Asahan

16 hari lalu

Oknum Polisi Ditangkap Warga di Asahan saat Mesum Bareng 2 Wanita dalam Mobil

27 hari lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

30 hari lalu

Oknum Guru Ngaji di Pasuruan Ditangkap usai Cabuli 2 Santriwati, Begini Modusnya

1 bulan lalu

Siswi SD Teriak Minta Tolong Guru, Diduga Dicabuli Penjual Aci Gulung di Cirebon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal