Proses Hukum Istri Bupati Pakpak Bharat Sudah Dihentikan Pekan Lalu

Stepanus Purba
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat memaparkan kasus di lingkungan Polda Sumut beberapa waktu lalu. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

Mengenai pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penggunaan uang suap yang diduga diterima Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu untuk mengamankan perkara sang istri, Tatan mengatakan pihaknya tidak menanggapi hal itu.

“Kami enggak menanggapi hal itu. Yang pasti kasus yang kami tangani kami tindaklanjuti dengan klarifikasi ke pihak Inspektorat dan kasusnya sudah dihentikan,” ujar Tatan.

Diketahui, Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu diamankan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu dini hari (18/11/2018) karena diduga menerima suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp550 juta. Uang suap tersebut diduga juga mengalir ke istrinya.

“Itu masih didalami. Ada informasi seperti itu. Penegak hukumnya juga siapa, kami perlu dalami,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (18/11/2018).

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
1 hari lalu

6 Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed Ditahan, Ini Nama-namanya

2 hari lalu

Usai Diperiksa KPK di Banyumas 5 Orang Dibawa ke Jakarta, Pejabat Unsoed hingga Pengusaha

3 hari lalu

Sertijab Wakapolresta Batang, AKBP Herie Purwanto Gantikan Kompol Indra Hartono

16 hari lalu

Sindikat Online Scamming Internasional Digerebek di Medan, Korban Ditipu Rp6,7 Miliar

19 hari lalu

Propam Polda Sumut Dalami Motif di Balik Kematian Mantan Istri Anggota Polrestabes Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal