BACA JUGA: Polisi Reka Ulang Pembunuhan Hakim PN Medan, dari Kafe hingga Lokasi Pembuangan Mayat
Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Andi Ryan mengatakan, rekonstruksi ini dimaksudkan untuk menguatkan fakta-fakta yang tertuang dalam BAP para tersangka.
“Jadi rekonstruksi ini kami bagi empat tahap. Kami tidak gelar sekaligus. Untuk yang hari ini reka ulang pertama saat perencanaan pembunuhan,” katanya.
Dalam kasus pembunuhan hakim PN medan tersebut, polisi telah menetapkan tiga tersangka. Mereka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati.