Reka Ulang Kasus Hakim PN Medan, Berawal dari Curhat hingga Muncul Niat Bunuh Korban

Aminoer Rasyid
Stepanus Purba
Tersangka Zuraidah Hanum dan Jefri Pratama saat reka ulang merencanakan pembunuhan terhadap Hakim PN Medan Jamaluddin. (Foto: iNews/Aminoer Rasyid)

BACA JUGA: Polisi Reka Ulang Pembunuhan Hakim PN Medan, dari Kafe hingga Lokasi Pembuangan Mayat

Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Andi Ryan mengatakan, rekonstruksi ini dimaksudkan untuk menguatkan fakta-fakta yang tertuang dalam BAP para tersangka.

“Jadi rekonstruksi ini kami bagi empat tahap. Kami tidak gelar sekaligus. Untuk yang hari ini reka ulang pertama saat perencanaan pembunuhan,” katanya.

Dalam kasus pembunuhan hakim PN medan tersebut, polisi telah menetapkan tiga tersangka. Mereka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Dwi Bagus Tersangka Pembunuhan Istri Siri dan Anak Ternyata Lulusan Universitas Ternama

4 hari lalu

Fakta Baru Mutilasi Madiun, Pelaku Beli Mesin Pencacah dan Buat Tungku Pembakaran

4 hari lalu

Ditangkap di Jombang, Ini Tampang Suami Sadis Pembunuh Istri dan Anak di Madiun

4 hari lalu

Suami Bunuh Istri dan Balita di Madiun, Sempat Dampingi Keluarga Lapor Kehilangan ke Polisi

4 hari lalu

Pembunuh Sadis Ibu dan Balita di Madiun Ditangkap, Polisi Dalami Kemungkinan Pelaku Lain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal