Terbukti Bunuh Hakim Jamaluddin, Zuraidah Hanum Dijatuhi Vonis Mati

Stepanus Purba
Suasana pembacaan putusan pembunuhan Jamaluddin di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020). (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Zuraidah Hanum, istri dari Hakim Jamaluddin. Terdakwa dinilai terbukti secara menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Divonis dengan hukuman pidana mati," ujar Majelis Hakim saat persidangan di PN Medan, Rabu (1/7/2020).

Dalam pertimbangan keputusan, Hakim mengatakan Zuraidah Hanum bersama dengan dua orang rekannya Jefri Pratama dan Reza Pahlevi secara sengaja merencanakan pembunuhan kepala Jamalluddin.

"Menimbang perbuatan terdakwa Zuraida Hanum bersama Jefri dan Reza dengan sengaja menghendaki dan bertujuan menghilangkan nyawa Jamaluddin," ucap hakim membacakan pertimbangannya.

Hakim juga menyatakan ketiganya terbukti bekerja sama dalam kasus pembunuhan tersebut. Kerja sama ini dimulai dari pertemuan di salah satu kafe di Medan beberapa hari sebelum eksekusi.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dalam Pod di Kafe Medan, 3 Remaja Ditangkap

11 hari lalu

Geger! Mayat Pria Ditemukan di Sungai Denai, Diduga Tewas Tersengat Alat Setrum Ikan

15 hari lalu

Anak Diduga Tewas Tertembak Senpi Suami Polisi, Ibu di Medan Histeris Minta Presiden Prabowo Usut Kejanggalan

16 hari lalu

Kronologi Mantan Istri Polisi di Medan Ditemukan Tewas usai Masuk Kamar Mandi Bawa Senpi

17 hari lalu

Geger! Mantan Istri Polisi di Medan Ditemukan Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal