Terbukti Bunuh Hakim Jamaluddin, Zuraidah Hanum Dijatuhi Vonis Mati

Stepanus Purba
Suasana pembacaan putusan pembunuhan Jamaluddin di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020). (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Zuraidah Hanum, istri dari Hakim Jamaluddin. Terdakwa dinilai terbukti secara menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Divonis dengan hukuman pidana mati," ujar Majelis Hakim saat persidangan di PN Medan, Rabu (1/7/2020).

Dalam pertimbangan keputusan, Hakim mengatakan Zuraidah Hanum bersama dengan dua orang rekannya Jefri Pratama dan Reza Pahlevi secara sengaja merencanakan pembunuhan kepala Jamalluddin.

"Menimbang perbuatan terdakwa Zuraida Hanum bersama Jefri dan Reza dengan sengaja menghendaki dan bertujuan menghilangkan nyawa Jamaluddin," ucap hakim membacakan pertimbangannya.

Hakim juga menyatakan ketiganya terbukti bekerja sama dalam kasus pembunuhan tersebut. Kerja sama ini dimulai dari pertemuan di salah satu kafe di Medan beberapa hari sebelum eksekusi.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
6 hari lalu

2 Pelaku Jambret HP Wanita Pemesan Ojol di Medan Ditembak usai Lawan Petugas

15 hari lalu

Gembong Curanmor 20 TKP di Medan Ditembak Polisi usai Coba Kabur

15 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

24 hari lalu

Babak Baru Kasus Kematian Winda Gowasa Mantan Istri Polisi, Kejari Medan Terima SPDP

1 bulan lalu

Live TikTok Konten Pornografi demi Gift, Perempuan di Medan Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal