Terbukti Bunuh Hakim Jamaluddin, Zuraidah Hanum Dijatuhi Vonis Mati

Stepanus Purba
Suasana pembacaan putusan pembunuhan Jamaluddin di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020). (Foto: istimewa)

"Telah terbukti adanya kerja sama sedemikian rupa," ucap hakim.

Hal yang memberatkan terdakwa, kata hakim, pembunuhan dilakukan terhadap suaminya sendiri. Selain itu, hakim juga menilai perbuatan Zuraida sadis serta dilakukan terhadap pejabat negara, yakni hakim.

Di saat yang sama, Hakim PN Medan juga menjatuhi hukuman kepada Jefri Pratama dan Reza Pahlevi. Berbeda dengan Zuraidah Hanum, Jefri Pratama dan Reza Pahlevi lolos dari hukuman mati.

Majelis hakim memvonis Jefri Pratama dengan pidana seumur hidup. Sementara terdakwa Reza Pahlevi divonis 20 tahun penjara.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
6 hari lalu

2 Pelaku Jambret HP Wanita Pemesan Ojol di Medan Ditembak usai Lawan Petugas

15 hari lalu

Gembong Curanmor 20 TKP di Medan Ditembak Polisi usai Coba Kabur

16 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

24 hari lalu

Babak Baru Kasus Kematian Winda Gowasa Mantan Istri Polisi, Kejari Medan Terima SPDP

1 bulan lalu

Live TikTok Konten Pornografi demi Gift, Perempuan di Medan Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal