Terbukti Bunuh Hakim Jamaluddin, Zuraidah Hanum Dijatuhi Vonis Mati

Stepanus Purba
Suasana pembacaan putusan pembunuhan Jamaluddin di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020). (Foto: istimewa)

"Telah terbukti adanya kerja sama sedemikian rupa," ucap hakim.

Hal yang memberatkan terdakwa, kata hakim, pembunuhan dilakukan terhadap suaminya sendiri. Selain itu, hakim juga menilai perbuatan Zuraida sadis serta dilakukan terhadap pejabat negara, yakni hakim.

Di saat yang sama, Hakim PN Medan juga menjatuhi hukuman kepada Jefri Pratama dan Reza Pahlevi. Berbeda dengan Zuraidah Hanum, Jefri Pratama dan Reza Pahlevi lolos dari hukuman mati.

Majelis hakim memvonis Jefri Pratama dengan pidana seumur hidup. Sementara terdakwa Reza Pahlevi divonis 20 tahun penjara.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dalam Pod di Kafe Medan, 3 Remaja Ditangkap

12 hari lalu

Geger! Mayat Pria Ditemukan di Sungai Denai, Diduga Tewas Tersengat Alat Setrum Ikan

15 hari lalu

Anak Diduga Tewas Tertembak Senpi Suami Polisi, Ibu di Medan Histeris Minta Presiden Prabowo Usut Kejanggalan

16 hari lalu

Kronologi Mantan Istri Polisi di Medan Ditemukan Tewas usai Masuk Kamar Mandi Bawa Senpi

17 hari lalu

Geger! Mantan Istri Polisi di Medan Ditemukan Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal