Bermodal KTP Palsu, Warga Semarang Gelapkan Mobil Rental di Bantul

Yohanes Demo
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti penggelapan mobil di Mapolsek Kasihan, Bantul. (Foto: Humas Polres Bantul)

Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil hasil rentalan, STNK dan identitas palsu. Tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara atau pasal 371 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp900 juta.

Sementara pelaku mengaku melakukan kejahatan karena diajak oleh sindikat tersebu. Saat itu dirinya sedang terdesak kebutuhan.

“Karena pada saat itu ada kebutuhan yang mendesak dan harus diselesaikan. Saya sadar itu tindakan kriminal,” katanya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
2 hari lalu

IRT Diduga Gelapkan 19 Mobil Mewah Ditangkap Saat Rayakan Ulang Tahun di Hotel

2 hari lalu

IRT di Gowa Gelapkan 19 Mobil Mewah, Hasil Gadai Diduga untuk Berfoya-foya

2 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

2 bulan lalu

Tragis! Tersengat Listrik Saat Cari Pakan Ternak, Buruh Tani di Bantul Tewas di Atas Pohon

3 bulan lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal