Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba Lintas Jawa-Sumatera, Polda DIY Sita 20.000 Pohon Ganja

Priyo Setyawan
Polda DIY menunjukkan tersangka dan barang bukti ganja di Mapolda DIY, Selasa (8/2/2022). (Foto: Priyo Setyawan)

Ganja ini kemudian dijual ke MA di Bandung, Jawa Barat 2,4 kg seharga Rp6 juta dan kepada AS di Bogor 1 kg seharga Rp6 juta. Sisanya dibawa ke Yogyakarta.

“Petugas selanjutnya mengamankan MA di Bandung dan AS di Bogor serta JU di Deli Serdang bersama Barang bukti 1,5 kg gram,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan JU membeli ganja 10 kg dalam bentuk kemasan seharga Rp11 juta atau per kg Rp1,1 juta dari AGM, warga Gayo Lues, Aceh yang tinggal di Tamiang, Aceh. Dari informas itu petugas kembali menangkap AGM di Tamiang, Aceh dengan barang bukti 82 kg seharga Rp41 juta atau per kg Rp500.000, pada tanggal 30 Januari 2022.

“Dari keterangan AGM,  ditemukan ladang ganja di Gayo Lues, Aceh seluas 2 hektare (Ha) dengan 20.000 tanaman ganja dengan tinggi 1,5-2 meter dengan berat 2 ton (1 kg berisi 10 pohon ganja),” ujarnya.

Para tersangka akan dijerat Pasal 114 (2) Sub Pasal 111 ayat (2) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
8 hari lalu

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

1 bulan lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

2 bulan lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

2 bulan lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

2 bulan lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal