Buron Sejak Februari, 2 Maling Kambing di Kulonprogo Ditangkap Polisi

Kuntadi
Polisi melakukan olah TKP kasus pencurian kambing di Lendah, Kulonprogo. (foti: istimewa)

“Kami memeriksa intensif kedua pelaku, untuk mengembangkan apakah ada pelaku lain dan TKP kasus pencurian ternak,” katanya.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Triatmi menambahkan, Polres Kulonprogo akan meningkatkan pengawasan jelang Idul Adha yang biasanya rawan terjadi pencurian hewan kurban. Dia juga mengimbau masyarakat terutama para peternak dan pedagang kambi maupun sapi untuk mewaspadai aksi pencurian tersebut.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kecelakan Mobil Pikap Rem Blong Tabrak Tiang Listrik di Kulonprogo, Sopir Terjepit

20 hari lalu

Kecelakaan Maut 3 Sepeda Motor di Kulonprogo, 1 Orang Tewas 2 Luka-Luka

1 bulan lalu

Kecelakaan di Kulonprogo, Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk Tronton Parkir

2 bulan lalu

Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok

2 bulan lalu

Anggota Resmob Gadungan Rampok Minimarket di Kulonprogo Ditangkap, Begini Tampangnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal