Buron Sejak Februari, 2 Maling Kambing di Kulonprogo Ditangkap Polisi

Kuntadi
Polisi melakukan olah TKP kasus pencurian kambing di Lendah, Kulonprogo. (foti: istimewa)

“Kami memeriksa intensif kedua pelaku, untuk mengembangkan apakah ada pelaku lain dan TKP kasus pencurian ternak,” katanya.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Triatmi menambahkan, Polres Kulonprogo akan meningkatkan pengawasan jelang Idul Adha yang biasanya rawan terjadi pencurian hewan kurban. Dia juga mengimbau masyarakat terutama para peternak dan pedagang kambi maupun sapi untuk mewaspadai aksi pencurian tersebut.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
19 hari lalu

Tukang Becak Kulonprogo Masuk Desil 9, Pemprov DIY Siap Dampingi Evaluasi Data BPS

19 hari lalu

Ironi Tukang Becak di Kulonprogo Masuk Desil 9, Dicoret Bansos hingga Anak Batal Kuliah

24 hari lalu

Demo Tolak Regrouping SDN Hargomulyo Kulonprogo, Warga Blokade Akses ke Sekolah

25 hari lalu

Kekeringan Landa Kulonprogo, Baznas Salurkan 48.000 Liter Air Bersih ke Warga

1 bulan lalu

Gelombang 5 Meter Terjang Pantai Trisik Kulonprogo, Bangunan TPI hingga Pos SAR Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal