Gelapkan Mobil, Suami Istri di Yogyakarta Ditangkap Polisi

Kuntadi
Pasutri di Yogyakarta ditangkap polisi karena menggelapkan mobil rental. (Foto: iNews.id/Kuntadi )

SLEMAN, iNews.id – Sepasang suami istri di Yogyakarta kompak melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus rental mobil. Mereka berhasil ditangkap Satreskrim Polres Sleman, Yogyakarta dengan barang bukti beberapa unit mobil.

ST (40) warga Gondomanan, Yogyakarta dan suaminya P (38) warga Karangnongko, Klaten, Jawa Tengah diamankan setelah menggelapkan mobil Avansa dengan nopol AB 1650 LY milik korban Wahyu Trisno Sejati.

“Kasus penipuan ini terjadi pada bulan Agustus,” kata Wakapolres Sleman, Kompol Kasim Akbar Bantilan, di halaman Mapolres Sleman, Selasa (22/10/2019).

Awalnya, tersangka ST menghubungi korban yang memiliki usaha rental mobil untuk menyewa. Singkat cerita mereka sepakat menyewa mobil avansa milik korban selama satu bulan.

Setelah sebulan, korban bermaksud mengambil mobil tersebut. Pelaku mengatakan akan memperpanjang, tetapi tidak mau membayar uang sewa.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
21 jam lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

2 hari lalu

Sembunyi, 3 Pelaku Penipuan Penggandaan Uang Rp1 Miliar Ditangkap di Hotel Pasuruan

3 hari lalu

Polres Lumajang Ungkap Penipuan Modus Penggandaan Uang, Korban Kehilangan Rp1 Miliar

3 hari lalu

Janjikan Loker di Pemkot Surabaya Minta Rp20 Juta, 2 Pegawai Non-ASN Dipecat

8 hari lalu

2 Oknum Polda Jambi Diduga Tipu Belasan Calon Bintara Polri, Korban Rugi Miliaran Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal