Gelapkan Peralatan Bengkel Temannya, Warga Purworejo Ditangkap Polisi

Priyo Setyawan
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Istimewa)

Berbekal laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan. Dari keterangan pelapor dan mengunpulkan data pendukung lainnya, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Polisi akhirnya menangkap pelaku Sambilegi, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Minggu (9/2/2021) malam  pukul 18.00 WIB. 

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini dilakukan penahanan,” katanya. 

Dari pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil barang-barang milik temannya itu tanpa sepengetahuan korban. Pelaku akan dijerat Pasal 372 KUHP tetang Pengelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
1 hari lalu

IRT Diduga Gelapkan 19 Mobil Mewah Ditangkap Saat Rayakan Ulang Tahun di Hotel

2 hari lalu

IRT di Gowa Gelapkan 19 Mobil Mewah, Hasil Gadai Diduga untuk Berfoya-foya

2 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

2 bulan lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

3 bulan lalu

Kakek Mujiran dan Nur Wahid Dituntut 3 Bulan 7 Hari Penjara, Kasus Getah Karet PTPN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal