Gelar Operasi Cukai, Pemkab Sleman dan Bea Cukai Ungkap BKC Tembakau Ilegal

Priyo Setyawan
Petugas Melakukan pemeriksaan cukai rokok di wilayah Sleman, Kamis (9/9/2021). (Foto : Dok Humas Pemkab Sleman)

SLEMAN, iNews.id -Pemkab Sleman bersama Bea Cukai Yogyakarta mengungkap penjualan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau tanpa dilengkapi pita cukai atau polos di toko produk tembakau daerah Sinduadi,  Mlati, Sleman. Itu diketahui saat menggelar menggelar operasi barang kena cukai, Kamis (9/9/2021).

Ahli Pertama Bea Cukai Yogyakarta, Rudi Wicaksono mengatakan, dari hasil pantauan penjual rokok ilegal di wilayah Gamping dan Mlati, petugas menemukan satu toko di daerah Sinduadi, Mlati, Sleman menjual produk kena cukai hasil tembakau tanpa dilengkapi dengan pita cukai.

“Atas temuan ini, kami  langsung melakukan tindakan. Pemilik toko dipanggil untuk dimintai keteranga,” katanya.

Rudi pun mengimbau kepada para pedagang eceran maupun konsumen rokok agar tidak membeli rokok ilegal. Memperjual belikan rokok ilegal merupakan tindakan melanggar hukum.

“Jika banyak terdapat BKC yang tidak berpita cukai berarti banyak uang negara yang tidak masuk ke kas negara,” katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Hebat! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

57 tahun lalu

Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Skala Besar Bernilai Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

Gudang Bahan Baku Rokok di Malang Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

57 tahun lalu

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Pasir Timah ke Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal