Keluar Masuk Markas Tanpa Izin, Anggota TNI AU Dihukum 7 Hari Penjara

Faieq Hidayat
Sidang disiplin militer oknum TNI AU Serma HW di Aula Soewarto Makosekhanudnas III, Medan. (Foto dok TNI AU).

"Menyatakan memutuskan Serma HW terbukti bersalah melanggar Hukum Disiplin Militer yaitu keluar Ksatrian tanpa ijin atasan pada jam dinas dan membuat kegaduhan dengan hukuman ringan berupa Penahanan Ringan selama 7 (tujuh) hari, penundaan pangkat selama 2 periode, penundaan pendidikan selama 1 gelombang dan mutasi," sambungnya.

Marsma TNI M Nurdin mengatakan dengan adanya sidang disiplin militer dapat memberikan efek jera kepada HW. Dia berharap agar Prajurit TNI khususnya Personel Kosekhanudnas III tidak melakukan tindakan tindakan yang melanggar hukum yang dapat merugikan pribadi, keluarga atau institusi.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
2 hari lalu

Serda Ahmad Tewas Diduga Dianiaya 4 Senior, Sang Ayah Ungkap Awalnya Dikabarkan Kecelakaan

2 hari lalu

Serda Ahmad Muzammil Prajurit TNI AU Meninggal Tak Wajar, Diduga Dianiaya 4 Senior

1 bulan lalu

Mutasi Besar di Kodam IV Diponegoro, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

2 bulan lalu

3 Kajari dan 1 Pejabat Kejati NTB Dimutasi, Ini Daftar Lengkap Penggantinya

2 bulan lalu

Mutasi Kejagung, Diana Wahyu Widiyanti Jabat Kajari Kota Bekasi Gantikan Sulvia Triana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal