Lurah Hargomulyo Kulonprogo Ditangkap Polisi usai Jual Sabu Sistem COD 

Kuntadi
Ilustrasi lurah di Kulonprogo ditangkap polisi terkait kasus penjualan sabu sistem COD. (Foto: ist)

KULONPROGO, iNews.id - Lurah Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulonprogo berinisial DYC (33) ditangkap polisi akibat tersandung kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. DYC diduga menjual sabu ke pelanggannya dengan sistem COD.

“Benar ada perangkat desa yang ditangkap dalam kasus narkoba,” kata Kasi Humas Polres Kulonprogo, AKP Triatmi Noviartuti, Kamis (13/6/2024).

Dia mengungkapkan, penangkapan DYC merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka DP di Karangsewu, Galur, Kamis (6/6/2024). Dari pemeriksaan ini diketahui barang berupa serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu ini dibeli dari tersangka DYC secara COD (cash on delivery).

Dari hasil inilah polisi mengembangkan kasus ini dan menangkap DYC di rumahnya, Senin (10/6/2024) di rumahnya. Dari pemeriksaan, DYC mengaku telah menjual narkotika jenis sabu kepada tersangka DP. 

“Dari pengakuannya, barang itu diperoleh dari seseorang Jawa Tengah,” katanya. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
17 hari lalu

Tukang Becak Kulonprogo Masuk Desil 9, Pemprov DIY Siap Dampingi Evaluasi Data BPS

17 hari lalu

Ironi Tukang Becak di Kulonprogo Masuk Desil 9, Dicoret Bansos hingga Anak Batal Kuliah

19 hari lalu

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Rokan Hulu, Sita Sabu 1 Kg Lebih dan 246 Pil Ekstasi

22 hari lalu

Demo Tolak Regrouping SDN Hargomulyo Kulonprogo, Warga Blokade Akses ke Sekolah

24 hari lalu

Kekeringan Landa Kulonprogo, Baznas Salurkan 48.000 Liter Air Bersih ke Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal