Pencurian Barang Antik di Bantul Terungkap, Polisi: Pelaku Mantan Karyawan

Yohanes Demo
Pelaku HD (kaos tahanan warna biru) saat dihadirkan di Mapolsek Srandakan dalam acara konferensi pers, Jumat (24/02/2023). (Foto: MPI Yohanes Demo).

Korban baru mengetahui jika barang-barang miliknya hilang setelah pelaku tak lagi bekerja. Hal ini pertama kali diketahui oleh salah seorang karyawan yang merasa janggal lantaran beberapa barang antik di gudang berkurang.

"Kemudian, saksi yang juga karyawan ini memberitahukan kepada pemiliknya. Saat diperiksa, ternyata benar beberapa barang miliknya hilang," katanya.

Korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berada di Madiun.  

Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nekat Curi Ban Truk Pengangkut Elpiji, Pemuda di Jombang Babak Belur Diamuk Massa

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria di Labuhanbatu Curi 6 Celana Senilai Rp2 Juta Modus Pura-Pura Menelepon

57 tahun lalu

Tepergok, Pencuri Sawit di Pelalawan Tewas Ditembak Penjaga Peron Pakai Senapan Angin

57 tahun lalu

Polisi Gadungan Culik Penghuni Kos di Semarang, Rampas Motor dan Ponsel

57 tahun lalu

Teriakan Maling Gagalkan Pencurian Motor di Permakaman Sidoarjo, Pelaku Ditangkap Warga 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal