Polda DIY Tetapkan Bandar Arisan Online KCA Jadi Tersangka

Priyo Setyawan
Beberapa korban arisan KCA datangi Polda DIY tanyakan perkembangan kasus. (Foto: istimewa)

Korban mendapatkan korban dari WhatsApp (WA), dari-mulut ke mulut, sehingga korban yang tertarik di masukan di grub WA. Banyak korban yang tertarik arisan online karena tersangka menawarkan keuntungan yang besar mencapai Rp30 juta. Selanjutnya korban yang tertarik, menyetorkan uang arisan Rp 1 juta sampai Rp 20 juta.
 
"Arisan online itu sekali dapat bisa mencapai Rp 100 juta, juga ada arisan mobil dan motor. Tersangka juga menawarkan bonus wisata,” katanya.

Korban arisan online berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pengusaha, karyawan bahkan hingga istri para pejabat, karyawan toko dan pemandu lagu. Mereka berasal dari DIY, Surabaya, Jakarta, Bali dan NTB.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” kata mantan Kapolres Sleman itu

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polisi Usut Penyebab Robohnya Tribun VIP Kejurnas Drift di Banyumas, 13 Orang Diperiksa

27 hari lalu

Mayat Tanpa Busana Ditemukan di Dalam Sumur di Probolinggo, Polisi Selidiki Identitas Korban

30 hari lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

30 hari lalu

Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan

1 bulan lalu

Dugaan Intimidasi di Balik Kematian Dokter Icha, Polisi Periksa 3 Anggota DPRD TTU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal