Polda DIY Ungkap Penipuan dengan Modus Investasi Perumahan

Kuntadi
Pelaku penipuan diamankan polisi. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

"Mereka akan dijerat dengan pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, bisa juga dengan pencucian uang," kata Direskrimum Polda DIY, Kombespol Hadi Utomo.

Menurut Hadi, penangkapan ini dilakukan setelah banyak sekali korban melaporkan kasus penipuan investasi properti. Baik dalam bentuk perumahan di kawasan Jalan Damai Sleman, ataupun properti.

Para korban bahkan telah membayar hingga ratusan juta rupiah, dan tidak kunjung mendapatkan kejelasan mengenai rumah yang dijanjikan. Untuk menarik para korban, mereka membagikan brosur atau pamflet.

"Mereka ini menawarkan dengan DP murah tetapi yang dijanjikan tidak ada," ujar Hadi.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta

57 tahun lalu

Waspada! Penipuan Berkedok Bantuan Bedah Rumah, Pria Ngaku Petugas Dinsos Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

57 tahun lalu

Penipuan UMKM Fiktif di Malang, 2 Pria Ngaku Utusan Pemprov Jatim Ditangkap

57 tahun lalu

Buronan Kasus Penipuan Seleksi Dirut Bank Bengkulu Ditangkap di Yogyakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal