Polda DIY Ungkap Penipuan dengan Modus Investasi Perumahan

Kuntadi
Pelaku penipuan diamankan polisi. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

"Mereka akan dijerat dengan pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, bisa juga dengan pencucian uang," kata Direskrimum Polda DIY, Kombespol Hadi Utomo.

Menurut Hadi, penangkapan ini dilakukan setelah banyak sekali korban melaporkan kasus penipuan investasi properti. Baik dalam bentuk perumahan di kawasan Jalan Damai Sleman, ataupun properti.

Para korban bahkan telah membayar hingga ratusan juta rupiah, dan tidak kunjung mendapatkan kejelasan mengenai rumah yang dijanjikan. Untuk menarik para korban, mereka membagikan brosur atau pamflet.

"Mereka ini menawarkan dengan DP murah tetapi yang dijanjikan tidak ada," ujar Hadi.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
2 hari lalu

Berulang Kali Tipu Toko Pakai Bukti Transfer Palsu, Residivis di Gowa Ditembak Polisi

8 hari lalu

Wanita di Gowa Ditangkap terkait Dugaan Penipuan Skincare, Korban Rugi Rp400 Juta

12 hari lalu

Terungkap Modus Penipuan Kripto di Jatim, Kerugian Korban Capai Rp12,9 Miliar

14 hari lalu

Calon Jemaah Umrah Laporkan PT Annisa ke Polda Jatim, Kerugian Capai Rp120 Miliar

22 hari lalu

Kecelakaan Maut di Kulonprogo, Pemotor Lansia Tewas Tabrak Truk Berhenti di Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal