Polda DIY Ungkap Penipuan dengan Modus Investasi Perumahan

Kuntadi
Pelaku penipuan diamankan polisi. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

"Mereka akan dijerat dengan pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, bisa juga dengan pencucian uang," kata Direskrimum Polda DIY, Kombespol Hadi Utomo.

Menurut Hadi, penangkapan ini dilakukan setelah banyak sekali korban melaporkan kasus penipuan investasi properti. Baik dalam bentuk perumahan di kawasan Jalan Damai Sleman, ataupun properti.

Para korban bahkan telah membayar hingga ratusan juta rupiah, dan tidak kunjung mendapatkan kejelasan mengenai rumah yang dijanjikan. Untuk menarik para korban, mereka membagikan brosur atau pamflet.

"Mereka ini menawarkan dengan DP murah tetapi yang dijanjikan tidak ada," ujar Hadi.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
9 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

11 hari lalu

Sembunyi, 3 Pelaku Penipuan Penggandaan Uang Rp1 Miliar Ditangkap di Hotel Pasuruan

11 hari lalu

Polres Lumajang Ungkap Penipuan Modus Penggandaan Uang, Korban Kehilangan Rp1 Miliar

11 hari lalu

Janjikan Loker di Pemkot Surabaya Minta Rp20 Juta, 2 Pegawai Non-ASN Dipecat

16 hari lalu

2 Oknum Polda Jambi Diduga Tipu Belasan Calon Bintara Polri, Korban Rugi Miliaran Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal