Polda DIY Ungkap Penipuan dengan Modus Investasi Perumahan

Kuntadi
Pelaku penipuan diamankan polisi. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

YOGYAKARTA, iNews.id – Polisi mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli rumah atau properti. Para konsumen ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp2,4 miliar.

Polda DI Yogyakarta mengamankan seorang tersangka AW (50), warga Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan sejak 2016 silam.

"Ada 10 laporan yang masuk, baik di polres maupun polda. Kita sudah menargetkan pelaku sejak ada laporan masuk," kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yulianto, kepada wartawan Senin (4/3/2019).

Berdasarkan kalkulasi awal, penyidik Polda DIY menghitung kerugian para korban mencapai Rp2,4 miliar. Mereka dinilai telah tergiur dengan brosur perumahan yang ditawarkan AW bersama karyawannya.

Bahkan mereka juga mendirikan kantor untuk meyakinkan calon korban. Namun setelah membayar, selang setahun kemudian, AW menghilang. Korban pun yang merasa ditipu, melapor ke polisi

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta

57 tahun lalu

Waspada! Penipuan Berkedok Bantuan Bedah Rumah, Pria Ngaku Petugas Dinsos Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

57 tahun lalu

Penipuan UMKM Fiktif di Malang, 2 Pria Ngaku Utusan Pemprov Jatim Ditangkap

57 tahun lalu

Buronan Kasus Penipuan Seleksi Dirut Bank Bengkulu Ditangkap di Yogyakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal