Polda DIY Ungkap Penipuan dengan Modus Investasi Perumahan

Kuntadi
Pelaku penipuan diamankan polisi. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

YOGYAKARTA, iNews.id – Polisi mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli rumah atau properti. Para konsumen ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp2,4 miliar.

Polda DI Yogyakarta mengamankan seorang tersangka AW (50), warga Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan sejak 2016 silam.

"Ada 10 laporan yang masuk, baik di polres maupun polda. Kita sudah menargetkan pelaku sejak ada laporan masuk," kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yulianto, kepada wartawan Senin (4/3/2019).

Berdasarkan kalkulasi awal, penyidik Polda DIY menghitung kerugian para korban mencapai Rp2,4 miliar. Mereka dinilai telah tergiur dengan brosur perumahan yang ditawarkan AW bersama karyawannya.

Bahkan mereka juga mendirikan kantor untuk meyakinkan calon korban. Namun setelah membayar, selang setahun kemudian, AW menghilang. Korban pun yang merasa ditipu, melapor ke polisi

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
1 hari lalu

Berulang Kali Tipu Toko Pakai Bukti Transfer Palsu, Residivis di Gowa Ditembak Polisi

8 hari lalu

Wanita di Gowa Ditangkap terkait Dugaan Penipuan Skincare, Korban Rugi Rp400 Juta

12 hari lalu

Terungkap Modus Penipuan Kripto di Jatim, Kerugian Korban Capai Rp12,9 Miliar

14 hari lalu

Calon Jemaah Umrah Laporkan PT Annisa ke Polda Jatim, Kerugian Capai Rp120 Miliar

22 hari lalu

Kecelakaan Maut di Kulonprogo, Pemotor Lansia Tewas Tabrak Truk Berhenti di Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal