Polda Jateng Gerebek Pinjol Ilegal di Jogja, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Kristadi
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers gelar pengungkapan kasus praktik pinjol ilegal. (iNews/Kristadi)

Sementara itu, AK mengaku baru bekerja sebagai debt collector selama tiga bulan. Dia bertugas menagih pinjaman nasabah. Namun jika tidak ada respons dari nasabah, dia mengancam dengan cara mengirimkan gambar nasabah yang sudah diedit untuk disebarluaskan ke media sosial.

“Tugas saya hanya menagih pinjaman kepada nasabah,” katanya.

Saat ini polisi masih memburu pemodal atau pemilik pinjaman online. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 junto Pasal 27 UU No 13 tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Kasus pinjol ilegal sebelumnya dibongkar Polda Jabar di kawasan Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman. Polisi mengamankan 78 orang pegawai. Dari pemeriksaan polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
11 jam lalu

Aksi Mahasiswa di Tugu Muda Semarang, Polda Jateng Ingatkan Jangan Terprovokasi

16 hari lalu

Makam Sutrimo Orang Dekat Febrie di Banyumas Dijaga Ketat Polisi Jelang Ekshumasi

26 hari lalu

Ribuan Pesilat Geruduk Markas Debt Collector di Surabaya, Dihalau Barikade Aparat

26 hari lalu

Demo PSHT di Markas Debt Collector Surabaya Ricuh, Massa Lempar Batu ke Petugas

26 hari lalu

Massa PSHT Kepung Polrestabes Surabaya, Desak Seluruh Debt Collector Ditangkap!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal