Polres Kebumen Tangkap 2 Remaja saat Jual 20 Kilogram Bubuk Petasan

Joe Hartoyo
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti bubuk petasan. (foto: istimewa)

Sementara itu, Kasi Humas Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto, mengatakan, pada waktu yang hampir bersamaan Polsek Ambal juga mengamankan 110 selongsong petasan. Selongsong ini disita dari UD (17) warga Desa Pasarsenen, Kecamatan Ambal, Kebumen. 

“Kami akan terus melaksanakan KRYD dengan sasaran petasan, miras, serta antisipasi tawuran pada bulan suci Ramadhan,” ujarnya. 

Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain petasan. Jika tertangkap memiliki petasan dan bubuk bisa dijerat dengan  Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Mari kita awasi anak-anak. Jangan sampai membuat atau bermain petasan. Sudah banyak korban jiwa," tuturnya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
5 hari lalu

Bawa Sabu 2,1 Kg, Pria Asal Tarakan Ditangkap Polisi di Kutai Timur

8 hari lalu

DPO Jaringan Senjata dan Amunisi di Jayapura Ditangkap, Begini Perannya

20 hari lalu

Pelarian DPO Kasus TPPO Berakhir, Ditangkap Tim Tabur Kejari Batam di Klub Malam

27 hari lalu

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

1 bulan lalu

Polda Jateng Bongkar 3 Kasus Penyalahgunaan LPG dan BBM Subsidi, Rugikan Negara Rp10,8 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal