Polres Kebumen Tangkap 2 Remaja saat Jual 20 Kilogram Bubuk Petasan

Joe Hartoyo
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti bubuk petasan. (foto: istimewa)

Sementara itu, Kasi Humas Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto, mengatakan, pada waktu yang hampir bersamaan Polsek Ambal juga mengamankan 110 selongsong petasan. Selongsong ini disita dari UD (17) warga Desa Pasarsenen, Kecamatan Ambal, Kebumen. 

“Kami akan terus melaksanakan KRYD dengan sasaran petasan, miras, serta antisipasi tawuran pada bulan suci Ramadhan,” ujarnya. 

Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain petasan. Jika tertangkap memiliki petasan dan bubuk bisa dijerat dengan  Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Mari kita awasi anak-anak. Jangan sampai membuat atau bermain petasan. Sudah banyak korban jiwa," tuturnya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
28 hari lalu

DPO Curanmor Ditembak Polisi di Bondowoso, Coba Serang Petugas Pakai Celurit

28 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

28 hari lalu

Peredaran Sabu di Karanganyar Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Ditangkap 1 Orang Buron

1 bulan lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

2 bulan lalu

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jember Meronta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal