Polres Sleman Bongkar 10 Kasus Narkoba dan 16 Tersangka selama Juni-Juli

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka penyalahgunaan narkoba. (Foto: istimewa)

Sedangkan tersangka pil koplo dijerat Pasal 196, Pasal 197 dan Pasal 62 UU No 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. Untuk tersangka tembakau gorila dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a tentang Narkotika dengan ancaman huuman paling lama 20 tahan dan dengan Rp8 miliar.

“Untuk tersangkaa ganja dijerat Pasal 111 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

13 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

13 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

13 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

20 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal