Tak Kapok Dipidana, Warga Kebumen Ditangkap Polisi saat Konsumsi Sabu-Sabu

Joe Hartoyo
Satresnarkoba Polres Kebumen menangkap dua tersangka penyalahgunaan sabu-sabu. (Foto: doc/Polres Kebumen)

KEBUMEN, iNews.id – Satresnarkoba Polres Kebumen mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Dua orang ditangkap, salah satunya merupakan residivis yang pernah dipenjara dalam kasus yang sama. 

Dua tersangka yang diamankan DN (31) warga Desa Adikarso Kecamatan Kebumen, dan JS (33) warga Desa Gemeksekti Kecamatan Kebumen. JS merupakan residivis dan pernah dipidana pada 2018 silam. 

“Ada dua tersangka penyalahgunaan sabu-sabu yang berhasil kami amankan,” kata Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama, Rabu (22/9/2021). 

Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi di masyarakat jika ada peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Akhirnya petugas mengamankan DN pada Jumat (20/8/2021) malam di Desa Adikarso. 

“Dari tangan DS kami mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,12 Gram, alat bantu hisap, korek gas, pipet, dan handphone android,” kata Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
4 hari lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

15 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

19 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

1 bulan lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

1 bulan lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal