Tak Kapok Dipidana, Warga Kebumen Ditangkap Polisi saat Konsumsi Sabu-Sabu

Joe Hartoyo
Satresnarkoba Polres Kebumen menangkap dua tersangka penyalahgunaan sabu-sabu. (Foto: doc/Polres Kebumen)

Hanya berselang beberapa saat, polisi kembali mendapatkan informasi peredaran narkoba. Petugas akhirnya menangkap JS di Desa Gemesekti dengan barang bukti berupa satu buah pipet kaca, alat bantu hisap, handphone dan korek gas.

Tersangka DN telah mengonsumsi sabu-sabu sejak sebulan terakhir. Awalnya dia hanya ditawari teman-temannya dan ketagihan akhirnya membeli sendiri. 

Sementara tersangka JS, merupakan pemain lama dalam peredaran narkoba di Kebumen. Dia pernah dipidana 1,5 tahun pada 2018 dalam perkara penyalahgunaan narkoba. 

“Saya menyesal dan sudah berusaha berhenti,” katanya. 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp8 miliar. 
  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu di Labusel, 2 Kurir asal Aceh Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Boyolali Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp200 Juta, 46 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Bawa 22 Paket Sabu, Buruh Pelabuhan di Samarinda Gemetar dan Menangis Saat Ditangkap

57 tahun lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

57 tahun lalu

3 Wanita Ditangkap di Asahan, Bawa 9 Kg Sabu dan 800 Vape Berzat Etomidate

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal