Tak Kapok Dipidana, Warga Kebumen Ditangkap Polisi saat Konsumsi Sabu-Sabu

Joe Hartoyo
Satresnarkoba Polres Kebumen menangkap dua tersangka penyalahgunaan sabu-sabu. (Foto: doc/Polres Kebumen)

Hanya berselang beberapa saat, polisi kembali mendapatkan informasi peredaran narkoba. Petugas akhirnya menangkap JS di Desa Gemesekti dengan barang bukti berupa satu buah pipet kaca, alat bantu hisap, handphone dan korek gas.

Tersangka DN telah mengonsumsi sabu-sabu sejak sebulan terakhir. Awalnya dia hanya ditawari teman-temannya dan ketagihan akhirnya membeli sendiri. 

Sementara tersangka JS, merupakan pemain lama dalam peredaran narkoba di Kebumen. Dia pernah dipidana 1,5 tahun pada 2018 dalam perkara penyalahgunaan narkoba. 

“Saya menyesal dan sudah berusaha berhenti,” katanya. 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp8 miliar. 
  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Jaringan Sabu Lintas Kabupaten Terbongkar, Oknum Polisi dan ASN di Sulbar Ditangkap

7 hari lalu

300 Polisi Gerebek Permukiman di Bandung, 21 Orang Positif Sabu Belasan Alat Isap Disita

7 hari lalu

Sertijab! AKBP Rachmad C Yusuf Resmi Jabat Kapolres Kebumen, Gantikan AKBP I Putu Bagus

14 hari lalu

Penyelundupan 50 Kg Sabu dengan BMW Digagalkan di Bakauheni, 3 Kurir Ditangkap Pemilik Diburu

17 hari lalu

Kurir Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Aceh, Bawa 46,6 Kg Sabu!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal