Tangkap 11 Pengedar Obat-Obatan Terlarang, Polres Kulonprogo Sita 1.359 Pil Yarindo

Budi Utomo
Polres Kulonprogo ungkap kasus peredaran narkoba selama 2021 dengan mengamankan 11 tersangka. (Foto: iNews.id/Budi Utomo)

Sementara tersangka FB mengaku nekat menjual obat terlarang untuk menambah pendapatan. Sebagai seorang satpam hasilnya masih kurang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Apalagi istrinya akan melahirkan anak ketiga. Setiap bulan bisa menjual hingga dua toples, sejak delapan bulan lalu. Satu toples dia bisa mendapatkan keuntungan hingga satu juta.  

“Saya dapat dengan membeli secara online di Jakarta,” katanya. 

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 dan 197 UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
 
 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
7 jam lalu

Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, Dirut PJT II Janji Evaluasi Keamanan

1 hari lalu

Misteri Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur, Polisi Dalami Dugaan Geng Motor Terlibat

3 hari lalu

Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur Purwakarta, Polisi Periksa 15 Saksi

4 hari lalu

Satpam Waduk Jatiluhur Tewas Diborgol, Bupati Perkuat Pengamanan Objek Wisata

5 hari lalu

Nasib 3 Anggota Polda Jabar Diduga Intimidasi Satpam di Bundaran HI, Diproses Kode Etik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal