Tangkap 11 Pengedar Obat-Obatan Terlarang, Polres Kulonprogo Sita 1.359 Pil Yarindo

Budi Utomo
Polres Kulonprogo ungkap kasus peredaran narkoba selama 2021 dengan mengamankan 11 tersangka. (Foto: iNews.id/Budi Utomo)

Sementara tersangka FB mengaku nekat menjual obat terlarang untuk menambah pendapatan. Sebagai seorang satpam hasilnya masih kurang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Apalagi istrinya akan melahirkan anak ketiga. Setiap bulan bisa menjual hingga dua toples, sejak delapan bulan lalu. Satu toples dia bisa mendapatkan keuntungan hingga satu juta.  

“Saya dapat dengan membeli secara online di Jakarta,” katanya. 

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 dan 197 UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
 
 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
24 hari lalu

Kecelakaan di Mojokerto, Satpam Bank Tewas Adu Banteng dengan Pikap

2 bulan lalu

Perawat di Probolinggo Dianiaya Satpam di Parkiran Rumah Sakit, Wajah Luka-Luka

2 bulan lalu

Tak Terima Kopi Diludahi, Satpam Kantor KPU Wajo Tebas Staf Pakai Badik

3 bulan lalu

Misteri Satpam Tewas Terborgol di Jatiluhur, Warga Dengar Teriakan Minta Tolong

3 bulan lalu

Polda Jabar Kerahkan Anjing K-9 Lacak Jejak Pembunuh Satpam Waduk Jatiluhur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal