Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti tersebut terdiri atas lima lembar uang palsu pecahan Rp100.000, struk pembelian uang elektronik, satu potong jumper, dan satu celana panjang berbahan jeans.
Atas perbuatannya, ER dijerat Pasal 375 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ER terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polresta Sleman mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti saat menerima atau melakukan transaksi menggunakan uang tunai. Masyarakat yang menemukan uang yang diduga palsu diminta tidak kembali mengedarkannya dan segera melapor kepada polisi atau instansi terkait.