Top Up Dana Rp500.000 Pakai 5 Lembar Uang Palsu, Pria di Sleman Terancam 15 Tahun Penjara

Tim iNews
Polres Slamen ungkap kasus penggunaan uang palsu untuk top up uang elektronik. (Foto: dok Polri)

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti tersebut terdiri atas lima lembar uang palsu pecahan Rp100.000, struk pembelian uang elektronik, satu potong jumper, dan satu celana panjang berbahan jeans.

Atas perbuatannya, ER dijerat Pasal 375 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ER terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polresta Sleman mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti saat menerima atau melakukan transaksi menggunakan uang tunai. Masyarakat yang menemukan uang yang diduga palsu diminta tidak kembali mengedarkannya dan segera melapor kepada polisi atau instansi terkait.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Beli Uang Palsu via Medsos, Pasutri Edarkan Rp12 Juta untuk Dapat Kembalian Asli

20 hari lalu

Polisi Bongkar Rumah Produksi Uang Palsu Rp1 Miliar di Bandung, Pelaku Kakak Beradik

20 hari lalu

Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Pangkalpinang, 163 Lembar Pecahan Rp100.000 Disita

28 hari lalu

Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi di Sidoarjo, 3 Tersangka Ditangkap

29 hari lalu

Polisi Gerebek Rumah Produksi Uang Palsu di Solo, Pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal