Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi di Sidoarjo, 3 Tersangka Ditangkap

Tim iNews
Polresta Sidoarjo mengungkap jaringan peredaran uang palsu lintas provinsi dengan barang bukti uang palsu senilai Rp298,52 juta. (Foto: ist)

SIDOARJO, iNews.id – Polresta Sidoarjo membongkar jaringan peredaran uang palsu (upal) lintas provinsi dengan menangkap tiga orang tersangka. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita uang palsu senilai Rp298,52 juta beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk memproduksinya.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MS (38), DBS (33) dan ES (42). Polisi menduga ketiganya memiliki peran berbeda, mulai dari pemesan hingga pihak yang memproduksi uang palsu.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari pemilik toko sembako di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP M Zainur Rofik mengatakan, pemilik toko mulai curiga setelah menerima uang yang diduga palsu dari salah satu pelaku.

“Pemilik toko curiga setelah menerima uang yang diduga palsu dari salah satu pelaku pada Minggu (2/8/2026),” ujar AKBP Rofik dikutip dari iNews Sidoarjo, Rabu (9/9/2026).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Polisi Gerebek Rumah Produksi Uang Palsu di Solo, Pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 Disita

2 bulan lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

2 bulan lalu

Polisi Bongkar Pabrik Pembuat Uang Palsu Senilai Rp1,5 Miliar

2 bulan lalu

Polisi Bongkar Sindikat Pembuat Uang Palsu Rp1,5 Miliar di Tasikmalaya, Belasan Ribu Lembar Disita

2 bulan lalu

11 Orang Ditangkap terkait Kasus Uang Palsu Rp1,5 Miliar, Ada Pendana hingga Desainer

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal