Uang Rp500 Juta Digelapkan Tetangga, Janda di Sleman Lapor Polisi

erfan erlin
Korban Ny Hermin Tri (tengah) didampingi tim kuasa hukumnya menunjukkan rekening koran.(MPI/erfan erlin)

Setelah pulang ke Yogya pada 2016, ia kaget setelah mengetahui banyak penarikan uang dan transferan ke nomor rekening yang tidak dia kenal dalam jumlah besar. Sebenarnya yang dia laporkan ke polisi hanya Rp380 juta sesuai yang ada di buku rekening. Sedangkan Rp120 juta merupakan utang pelaku sejak 2010.  

“Kami sudah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan. Tapi tidak ada itikad baik dari tersangka untuk menyelesaikan kewajibannya untuk mengembalikan uang. 

Pengacara korban, Alfira menuturkan kliennya menyambut baik penetapan tersangka tersebut. Namun mereka mempertanyakan masih ada saksi yang menikmati uang kliennya tersebut dan belum diperiksa.

"Salah satunya itu istri tersangka yang berstatus PNS," ujar dia.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto membenarkan penetapan tersangka itu.  Gelar perkara kasus penggelapan dilakukan, Selasa (22/3) lalu dan hari Jumat 25 Maret 2022 telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

57 tahun lalu

Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan

57 tahun lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

57 tahun lalu

Kakek Mujiran dan Nur Wahid Dituntut 3 Bulan 7 Hari Penjara, Kasus Getah Karet PTPN

57 tahun lalu

Duduk Perkara Eks Ketua BEM UGM Tiyo Temukan Alat Pelacak di Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal