Krisna juga menyoroti tanggung jawab Malaysia sebagai penyelenggara serta peran Federasi Pesta Olahraga Asia Tenggara (SEAGF) dalam menentukan cabang olahraga yang dipertandingkan. Dia mempertanyakan langkah yang seharusnya diambil Indonesia untuk merespons keputusan tersebut.
"Apakah Indonesia perlu mengambil sikap tegas? Apakah boikot menjadi pilihan? Ataukah sudah waktunya SEAGF melakukan reformasi besar-besaran?" katanya.
Pernyataan tersebut membuka kemungkinan munculnya langkah lebih keras dari Indonesia jika persoalan keadilan dalam penyelenggaraan SEA Games tidak mendapat perhatian. Namun, boikot masih berupa pertanyaan dan opsi yang disoroti Krisna, bukan keputusan resmi Indonesia.
Sebelumnya, NOC Indonesia juga menilai pencoretan sejumlah cabor unggulan berpotensi merugikan peluang atlet Merah Putih dalam perebutan medali. Panjat tebing, dayung, dan voli pantai menjadi beberapa cabang yang selama ini diandalkan Indonesia.
Berdasarkan keputusan SEAGF dalam rapat Komite Eksekutif pada 30 Oktober 2026, SEA Games ke-34 akan mempertandingkan 473 nomor dari 43 cabang olahraga. Jumlah itu lebih sedikit dibandingkan penyelenggaraan di Thailand pada 2025 yang menghadirkan sekitar 50 cabor dengan total 573 nomor pertandingan.