Sebelum pengambilan persetujuan ini, Dirjen AHU Kementerian Hukum, Widodo yang mewakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan, pemohon kewarganegaraan telah melalui pemeriksaan dan penelitian oleh tim pemeriksa dan peneliti pemberian kewarganeraan atau TP3K yang terdriri dari kementerian hukum, kementerian sekretariat negara, kementerian pemuda dan olahraga, Badan Intelijen negara, dan persatuan sepakbola seluruh Indonesia (PSSI) dengan hasil sebagai berikut.
a. Ditinjau dari aspek kewarganegaraan, permohoann tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 20 UU Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganeraan RI Juncto pasal 15 PP nomor 2 tahun 2007 tentang tata cara memperoleh kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan RI.
b. Ditinjau dari aspek keolahragaan, permohonan tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan serta peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga nomor 10 tahun 2023 tentang tata cara pemberian rekomendasi atas usulan pemberian kewarganeraan RI bagi olahragawan negara asing dan tenaga olahraga asing.
Kedua, para pemohon memiliki garis keturunan indonesia, dengan informasi sebagai berikut;
a. Dion Wilhelmus Eddy Markx memiliki garis keturunan Indonesia dari ayah yang lahir di Palembang, dan nenek dari pihak ayah yang lahir di Aceh.
b. Tim Henri Victor Geypens memiliki garis keturunan Indonesia dari kakek (pihak ibu) yang lahir di Semarang tanggal 18 Oktober 1941.
c. Ole Lennard ter Haar Romenij memiliki garis keturunan Indonesia dari nenek (pihak ibu) yang lahir di Medan, Sumatera Utara pada tanggal 2 April 1923.